PROFIL PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PTIQ JAKARTA
SEJARAH
Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta didirikan pada Sabtu, 24 Juli 1971 Masehi bertepatan dengan 29 Rajab 1391 Hijriyah. Pendirian awal Perpustakaan dilakukan secara bertahap yang berlokasi di Jalan Gunawarman No. 25 Kebayoran Baru Jakarta Selatan bertempat di rumah kediaman pribadi Ketua Badan Eksekutif Yayasan Pendidikan Al-Qur’an Bapak KH. Umar Murad (Alm).
Secara formal, Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta diresmikan berbarengan dengan keberadaan Museum Al-Qur’an Universitas PTIQ Jakarta setelah menempati gedung baru bantuan Pemerintah DKI Jakarta yang diresmikan oleh Wakil Presiden H. Adam Malik pada Sabtu, 19 Februari 1983 yang berlokasi di Jl. Lebak Bulus Raya (Batan I) No. 2 Lebak Bulus Jakarta Selatan, sebagai bagian dari Kampus Universitas PTIQ Jakarta.
Sejak berdirinya Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta tahun 1971 sampai sekarang, perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan, antara lain :
(Saat itu seluruh kegiatan Kampus, berlokasi di Jl. Batan 1 No. 63 yang saat ini telah menjadi Ma’had Al-Qur’an, dan Universitas PTIQ juga telah memiliki Perpustakaan tersendiri.)
4. Drs. H. Hanafi Tasyra (Kabag.Perpustakaan & Museum Al-Qur’an) (1983 – 1985)
5. Drs. H. Ruslah Syafi’i (Kabag.Perpustakaan & Museum Al-Qur’an) (1985 – 2013)
6. H. Isprapto Suhadi, S. Pdi (Kabag.Perpustakaan & Museum Al-Qur’an) (2013 – saat ini)
LANDASAN HUKUM
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
2. Statuta Universitas PTIQ Jakarta, Bab VIII Bagian Organisasi Pasal 25 Ayat 2, berbunyi :
(1) Unsur penunjang merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, asrama, masjid dan bentuk lain yang dianggap perlu.
NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN (NPP)
Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, sejak tanggal 6 Maret 2024 telah memiliki Sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Nomor : 3174062D2014779.
VISI
Menjadi Perpustakaan dan Pusat Informasi Pengetahuan Agama Islam Terlengkap di Indonesia.
MISI
TUJUAN
Dalam rangka menunjang kegiatan Tri darma perguruan Tinggi dengan fungsinya sebagai pusat informasi bagi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka tujuan yang ingin dicapai adalah :
1. Terciptanya relevansi antara koleksi perpustakaan dengan kebutuhan pemustaka.
2. Tercapainya pelayanan prima yang memenuhi standar pelayanan minimum.
TUPOKSI
1. Tugas Pokok
Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta mempunyai tugas melaksanakan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini dapat dijabarkan secara umum :
2. Fungsi
Secara umum Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan fungsinya :
Adapun secara khusus perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
1. Fungsi Edukatif
Yakni menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca pengunjung, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan gaya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina pengunjung dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.
2. Fungsi Informatif
Yakni menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan up to date yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan petugas dan pengunjung dalam mencari informasi yang diperlukannya.
3. Fungsi Administratif
Yakni mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.
4. Fungsi Penelitian
Yakni menyediakan bahan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber / obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.
SISTEM PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, disamping melayani kalangan dalam, khususnya mahasiswa dan dosen, juga melayani masyarakat umum (publik).
Sedangkan sistem pelayanan yang diterapkan adalah sistem terbuka (Open Acces) dengan pertimbangan semua anggota akan lebih leluasa dalam mendayagunakan informasi yang tersedia di perpustakaan Universitas PTIQ. Semua anggota dapat langsung mencari bahan/buku yang diperlukannya, dan mengembalikannya ke tempat semula setelah selesai dibaca atau digunakan.
WAKTU PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Pelayanan perpustakaan Universitas PTIQ dilakukan pada jam dinas, yaitu :
FASILITAS
Untuk menunjang dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna perpustakaan, perpustakaan Universitas PTIQ dilengkapi dengan beragam fasilitas, seperti; Ruang baca, Komputer, Jaringan Internet, Locker (tempat tas), Individual study room (ruang belajar mandiri), dan Ruang Koleksi serta Museum Al-Qur’an.
KEANGGOTAAN
1. Sejak berdirinya perpustakaan hingga sekarang, perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta tidak mencatat secara khusus data anggota/pengguna jasa perpustakaan, selain dari daftar pengunjung. Semua pengunjung dianggap anggota perpustakaan dan diberikan hak memperoleh pelayanan untuk menggunakan jasa perpustakaan selama berada didalam ruang perpustakaan.
2. Mulai tahun akademik 2016/2017, secara bertahap dan kontinyu, pengunjung perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, khususnya mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta dapat menjadi Anggota Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, yang pendaftarannya datang langsung kepada resepsionis atau petugas perpustakaan.
3. Sejak tahun akademik 2022/2023 dan selanjutnya, Mahasiswa Jenjang Sarjana Strata Satu (S1) secara bertahap dan otomatis menjadi Anggota Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, hal ini terintegrasi dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA.
1. Pada dasarnya semua koleksi perpustakaan hanya dapat dipinjam untuk difotocopi saja dan dikembalikan pada hari itu juga, namun bilamana dalam kondisi tertentu, bahan pustaka dapat dipinjam dalam jangka waktu 2 X 24 jam atas persetujuan Kabag. Perpustakaan dengan meninggalkan identitas diri.
2. Pada tahun 2016/2017 dan seterusnya, pengunjung perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta dapat meminjam buku setelah menjadi Anggota Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta dengan batas peminjaman buku referensi maksimal 2 (dua) buah buku, dalam jangka waktu 5 (lima) hari dan bisa diperpanjang masa waktu pinjam. Namun dalam perkembangannya, sejak akhir tahun 2023 setelah diadakannya Survey melalui Kuisioner Perpustakaan, jangka waktu peminjaman menjadi 7 (tujuh) hari.